Wajib Tau: Ini Jadwal Lengkap dan Syarat PPDB Kota Bandung untuk TK, SD dan SMP

- 9 Juni 2021, 17:03 WIB
Jadwal lengkap dan syarat PPDB Kota Bandung 2021
Jadwal lengkap dan syarat PPDB Kota Bandung 2021 /Dok Disdik Kota Bandung.



PRFMNEWS - Proses Penerimaan Perserta Didik (PPDB) 2021 untuk Kota Bandung sudah dimulai.

PPDB pada tahun 2021 Kota Bandung, seperti sebelumnya, akan melayani penerimaan siswa TK, SD dan SMP.

Agar memudahkan penerimaan informasi bagi orangtua siswa, berikut ini sejumlah penjelasan terkait jadwal lengkap dan syarat PPDB Kota Bandung untuk tahun 2021 ini.

Jadwal PPDD Kota Bandung 2021:

Baca Juga: Uu Cek Penciuman Pasca Terkonfirmasi Positif Covid-19: Masih Bisa Bedakan Minyak Kayu Putih dan Lem Aibon

Tahap 1 (jalur afirmasi dan prestasi): 14-18 Juni 2021
Tahap 2 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua): 28 Juni - 2 Juli 2021.
Pengumuman: 7 Juli 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan 7 Juli 2021 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

Bagi calon siswa yang diterima wajib mendaftar ulang pada 25-26 Juni 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan pada 8-9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

Syarat PPDB Kota Bandung 2021:

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri. Di antaranya:

Untuk persyaratan umum

1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
3. KTP orang tua calon peserta didik.

Persyaratan khusus

untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK.

Baca Juga: Bupati Bandung Bagikan Sembako kepada Buruh, Ini Pesannya

Untuk afirmasi Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus yaitu rekomendasi assesmen center.

Untuk jalur perpindahan orang tua yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan

Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.

Untuk jalur prestasi perlombaan yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Selain jadwal dan syarat, para orangtua siswa wajib tau mengenai beberapa informasi lainnya.

Beberapa informasi yang harus diketahui tentang PPDB Kota Bandung 2021, yaitu:

Jalur dan kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.

Untuk TK, hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk jalur zonasi kuotanya yaitu minimal 95 persen.

Sedangkan perpindahan tugas orang tua/wali yaitu maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Baca Juga: Ada Menu BTS Meals, Sejumlah Gerai McD di Bandung Diserbu Pembeli

Untuk SD, jalur zonasi sebesar minimal 70 persen, afirmasi (minimal 15 persen), dan perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen).

Sedangkan SMP, jalur zonasi jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, afirmasi (minimal 15 persen), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen), dan jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Untuk jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Sedangkan yang dimaksud jalur afirmasi yaitu berasar dari keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Bagi warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung juga diberikan kesempatan. Yaitu melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Untuk jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal sebesar maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Sedangkan jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan/penghargaan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Dinas Pendidikan Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah