Perubahan Kuota Jalur Prestasi Non-akademik di PPDB Kota Bandung, Disdik: Kuota Bukan Berarti Jatah

- 22 Juni 2020, 21:27 WIB
SEORANG warga membuka situs Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2020.*
SEORANG warga membuka situs Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2020.* /ARIF HIDAYAH/"PR"


PRFMNEWS – Redaksi PRFM menerima sejumlah keluhan warga terkait jumlah kuota yang berbeda pada awal pendaftaran dengan saat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2020/2021.

Keluhan yang masuk terbilang sama, yakni terkait kuota jalur prestasi non-akademik untuk tingkat SMP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra menyatakan, perubahan yang terjadi pada jumlah kuota saat dimungkinkan terjadi dalam PPDB Kota Bandung.

Baca Juga: Lima Persoalan Program Kartu Prakerja Menurut Kajian ICW

Pasalnya, persegeseran jumlah kuota penerimaan siswa, khususnya jalur prestasi non-akademik, bisa terjadi karena aturan passing grade.

Selain itu, pergeseran kuota pada PPDB Kota Bandung bisa menyebabkan pengurangan dan juga bisa penambahan.

“PPDB itu tidak hanya satu pilihan. Bisa jadi SMP tersebut juga tidak hanya menerima yang daftar ke SMP itu, tapi juga menerima limpahan dari SMP lain. Artinya kuota bukan berarti jatah. Kuota bisa terisi bisa juga tidak,” kata Cucu Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (22/6/2020).

Dijelaskan Cucu, passing grade yang dimiliki siswa dari luar kota saat memilih jalur prestasi non-akademik, harus sama dengan passing grade untuk wilayah dalam kota. Oleh karena itu, terjadinya pergeseran kuota disebabkan adanya calon siswa yang tidak memenuhi passing grade.

“Sekurang-kurangnya, passing grade siswa dari luar kota itu sama dengan passing grade yang dari dalam kota. Bisa jadi kuota lima orang menjadi tiga orang itu artinya dua orang nilainya di bawah passing grade dalam kota,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengumuman Tirta Raharja Terkait Pengurasan Kolam PLTA Cikalong

Adapun hasil PPDB Kota Bandung tahap 1 atau jalur afirmasi rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan jalur prestasi akademik maupun jalur prestasi perlombaan (non-akademik), resmi diumumkan pada hari ini, Senin (22/6/2020) pada pukul 18.00 WIB. 

Pada kesempatan yang sama,  turut dimulai pendaftaran PPDB tahap 2 atau jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

“Bagi calon siswa yang belum diterima dalam PPDB tahap 1, bisa ikuti PPDB tahap 2,” tutup Cucu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x