Selain itu, para pelaku UMKM pun harus memilik nomor induk berusaha (NIB) yang diperoleh secara online di oss.go.id.
Adapun pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar BPUM pada 2020 lalu.***
Selain itu, para pelaku UMKM pun harus memilik nomor induk berusaha (NIB) yang diperoleh secara online di oss.go.id.
Adapun pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar BPUM pada 2020 lalu.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi