PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung mulai hari ini Senin, 10 Mei 2021 membuka pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Menurut Kasi Fasilitas Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung M. Subhan Farid pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar BPUM pada 2020 lalu.
"Yang sudah dapat (BLT UMKM di tahun 2020) jangan daftar lagi, Alhamdulillah hari ini kita baru buka pendaftaran," kata Subhan dalam pesan singkatnya kepada PRFM hari ini.
Baca Juga: Preman Pensiun Ditutup dengan FTV 'Kembali ke Fitri' yang Tayang di Hari Lebaran
Ada 3 syarat utama untuk mendaftar BPUM 2021 di Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Sudah Dibuka! ini Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran Bantuan UMKM Kabupaten Bandung
File yang harus disiapkan untuk diunggah atau di-upload:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Kriteria UMKM yang diperbolehkan mendaftar:
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR.