Link Pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung 2021 Senilai Rp1,2 Juta, Segera Daftar Sebelum Tutup 26 April 2021

- 24 April 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi:  Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Januari 2021. Berikut syarat dan cara daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu.*/
Ilustrasi: Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Januari 2021. Berikut syarat dan cara daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu.*/ /dok.PRFM

 

PRFMNEWS - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 Kota Bandung masih dibuka sampai Senin 26 April 2021.

Masyarakat Kota Bandung khususnya pelaku UMKM, diminta segera mendaftar untuk mendapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Baca Juga: Dishub Jabar Tetap Lakukan Ramp Cek Bus Meski Mudik Dilarang, Ini Alasannya

Pendaftaran BLT UMKM ini hanya dibuka bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.

Sementara yang sudah mendaftar dan sudah dapat pada 2020 lalu, akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD,
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 17: Ibunya Dibunuh, Vincenzo Susun Rencana Hancurkan Babel?

Berkas untuk pendaftaran:
1. KTP Kota Bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.

Berikut dokumen lampiran:
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan,
2. Fotocopy e-KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM),
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal),
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Baca Juga: Lewat 72 Jam, TNI Meyakini Awak Kapal KRI Nanggala-402 Bisa Hemat Oksigen

Ikuti tahapan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara online
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x