1. KTP kota bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.
Pendaftar bisa mengunjungi : siumkm.bandung.go.id/bpum2021
Baca Juga: Pemkot Ubah Jam Pelaksanaan dan Kurangi Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Bandung
Silahkan ikuti tahapan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara online
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.