Tak Mau Kecolongan Pemudik, Jalan Tikus di Kabupaten Bandung Dijaga Polisi

- 15 April 2021, 19:13 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ditemui di pos penyekatan larangan mudik di CIleunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ditemui di pos penyekatan larangan mudik di CIleunyi, Kabupaten Bandung, Kamis 15 April 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

"Kita tegas, kendaraan yang diindikasikan akan melakukan mudik, akan kita minta putar balik. Sanksi mulai berlaku sejak 6 Mei 2021," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Terima E-KTP dari Pemerintah Kota Bandung

Baca Juga: Terobos Palang Pintu Kiaracondong, Motor Vario Ringsek Usai Tabrak Kereta Api

Sementara itu bagi pemudik lokal Bandung Raya, Hendra menyebut pihaknya tetap mempersilakan.

Adapun mudik lokal Bandung Raya ini berlaku bagi warga Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

"Mudik lokal masih kami perbolehkan. Misalnya ada orang Kabupaten Bandung mau mudik ke Kota Bandung," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x