Sanksi Segel 14 Hari Ditetapkan dan Berlaku Tanpa Peringatan

- 24 Februari 2021, 14:23 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," tandasnya.

Terkait jam operasional dalam Perwal terbaru, Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x