"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," tandasnya.
Terkait jam operasional dalam Perwal terbaru, Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.***