Sanksi Segel 14 Hari Ditetapkan dan Berlaku Tanpa Peringatan

- 24 Februari 2021, 14:23 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu di antara aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan sanksi penyegelan selama 14 hari bagi para pelanggar jam operasional usaha, dikuatkan dalam Perwal terbaru.

Ema mengungkapkan, ketegasan aturan juga di tunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jika pelaku usaha melanggar, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

Baca Juga: Setelah Ditinggal Omid Nazari, Ghozali Siregar pun Turut Hengkang

Baca Juga: Dalih Istana Soal Kerumunan Jokowi di Maumere: Presiden Ingatkan Warga Pakai Masker

"Jadi kemarin Pak Wali Kota sudah menanda tangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin 3 hari penyegelannya kalau melanggar. Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu 24 Februari 2021.

‎Jika ternyata setelah sanksi tersebut masih mengulangi kesalahan, Ema memastikan fase berikutnya adalah pembekuan operasional, sampai akhirnya pencabutan izin jika pelanggaran kembali dilakukan.

Baca Juga: Ada Kejadian Maling Motor, Penjagaan di Kompleks Pemkab Bandung Diperketat

Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSHS Turun Drastis

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x