Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Polresta Bandung tidak mentolerir aksi pemukulan yang dilakukan Pelaku.
Saat ini pria berusia 38 Tahun tersebut diamankan di Mapolresta Bandung dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan DP2KBP3A Kabupaten Bandung. Dikatakan Hairun, korban yang masih di bawah umur itu sudah mau berbicara dengan orang lain setelah sebelumnya mengalami trauma.
"Kita memiliki shelter khusus untuk perlindungan anak. Kita juga minta bantuan Psikolog agar korban bisa lebih tenang dan kembali ceria," jelas Hairun.***