Sebuah Pesantren di Kota Tasikmalaya Di-Lockdown Usai 380 Orang di Sana Terkonfirmasi Positif Covid-19

- 17 Februari 2021, 12:58 WIB
Proses evakuasi santri yang terkonfirmasi positif covid-19 di sebuah pesantren di Kota Tasikmalaya. Pesantren itu pun di-lockdown oleh Pemkot Tasikmalaya.
Proses evakuasi santri yang terkonfirmasi positif covid-19 di sebuah pesantren di Kota Tasikmalaya. Pesantren itu pun di-lockdown oleh Pemkot Tasikmalaya. /Diskominfo Kota Tasikmalaya

PRFMNEWS - Sebuah pesantren di Kota Tasikmalaya menjadi klaster baru covid-19. Sebanyak 380 orang yang terdiri dari santri dan pengurusnya dinyatakan positif covid-19.

Sebelumnya, Labkesda Jawa Barat melakukan tes usap atau swab test kepada 832 orang di Pesantren yang terletak di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Cipedes, kota Tasikmalaya itu.

Dengan kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan lockdown di Pesantren tersebut di mana tak boleh ada orang yang keluar masuk pesantren tersebut.

Baca Juga: Tak Ada KIPI yang Berarti Pada Acara Gebyar Vaksinasi di Jabar

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

"Sekarang sedang dievakuasi, untuk sementara dilokcdown tidak ada yang keluar masuk di pesantrennya. Semua kebutuhan mereka (yang terkonfirmasi positif Covid-19) ditanggung oleh Pemerintah " ujar Plt. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf dalam keterangan yang diunggah di akun instagram @kominfo_pemkot_tsm.

Selama di-lockdown, semua kebutuhan orang yang ada di dalam pesantren dipenuhi oleh Satgas covid-19 Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara itu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut sebagian dirawat dan diisolasi di beberapa tempat, diantaranya Hotel Crown dan Rumah Sakit Dewi Sartika. Dikarenakan keterbatasan ruang isolasi maka sebagian ditempatkan di Pondok pesantren tesebut dengan menerapkan isolasi mandiri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x