PRFMNEWS - Satreskrim Polresta Bandung baru-baru ini mengamankan DN (38), pelaku pemukulan erhadap seorang anak di bawah umur.
Tindak pemukulan terhadap anak itu terjadi di Perum Soreang Indah, Jalan Kenanga, Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 16.35 WIB.
Aksi kekerasan DN terhadap anak di bawah umur itu terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Data Terbaru Penanganan Corona Indonesia Per 17 Februari 2021 : Pasien Sembuh Bertambah 8.002 Orang
Baca Juga: Muncul Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Diamankan Polda Jabar
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun mengungkapkan, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai Ayah dan Anak Angkat.
Dari informasi yang diterima DP2KBP3A Kabupaten Bandung, pelaku memukul anak angkatnya tersebut karena emosi dengan perkataan kasar sang anak.
"Karena berbicara kasar, maka terjadilah pemukulan yang dilakukan Ayah Angkatnya," jelas Hairun saat ditemui di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Polresta Bandung tidak mentolerir aksi pemukulan yang dilakukan Pelaku.
Saat ini pria berusia 38 Tahun tersebut diamankan di Mapolresta Bandung dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan DP2KBP3A Kabupaten Bandung. Dikatakan Hairun, korban yang masih di bawah umur itu sudah mau berbicara dengan orang lain setelah sebelumnya mengalami trauma.
"Kita memiliki shelter khusus untuk perlindungan anak. Kita juga minta bantuan Psikolog agar korban bisa lebih tenang dan kembali ceria," jelas Hairun.***