Polresta Bandung Tangkap Pria Penganiaya Anak yang Videonya Viral, Begini Motifnya

- 16 Februari 2021, 12:17 WIB
Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang sebelumnya viral karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aksi pria tersebut terekam dan videonya viral di media sosial.
Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang sebelumnya viral karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aksi pria tersebut terekam dan videonya viral di media sosial. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang sebelumnya viral karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Aksi pria tersebut terekam dan videonya viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya mendalami video viral tersebut karena disebut terjadi di Kabupaten Bandung.

Setelah melakukan penyelidikan didapati fakta bahwa peristiwa tindak kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Soreang.

"Setelah pendalaman, kita amankan satu orang yang diduga pemeran (pelaku kekerasan) dalam video viral tersebut," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Duh! Akun Tokopedia Milik Warga Bandung Ini Nyaris Diambil Alih Peretas, Begini Kronologinya

Baca Juga: BMKG: Bandung dan Jabar Masih Berpeluang Hujan Hari Ini Selasa 16 Februari 2021

Hendra pun menyampaikan kronologi tindak kekerasan tersebut. Anak yang menjadi korban tersebut ungkap dia adalah anak angkat pelaku.

Menurut penuturan pelaku, Hendra menyebut anak tersebut sebelumnya terlantar di Terminal Banjaran, dan pelaku memutuskan untuk mengasuhnya.

Adapun tindak kekerasan terhadap anak itu terjadi karena pelaku emosi setelah si anak meminta uang kepadanya.

Saat itu pelaku hendak pergi bekerja, namun terus dihalangi oleh si anak, hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.

"Dia marah karena si anak meminta uang, dia emosi dan melakukan kekerasan," katanya.

Baca Juga: PT LIB Harap Izin Polisi untuk Turnamen Pramusim Keluar Sebelum 20 Februari 2021

Baca Juga: Ujungberung Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Sementara mengenai anak tersebut, Hendra mengatakan sudah diberikan konseling psikologi.

Selain itu, bekerjasama dengan P2TP2A Kabupaten Bandung, pihaknya tengah mencari orangtua kandung anak tersebut.

"Kami cari siapa orangtuanya, karena ini kan anak terlantar," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x