Gara-Gara Dendam, 5 Pria di Cileunyi Bandung Tega Habisi Nyawa Temannya

- 16 Februari 2021, 12:49 WIB
 Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka pembunuhan di Cileunyi, Selasa 16 Februari 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka pembunuhan di Cileunyi, Selasa 16 Februari 2021. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di area pasawahan Block Babakan Harja, RW 17, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Pihaknya menangkap lima tersangka pembunuhan yang merupakan teman korban.

Kelima tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena alasan dendam.

"Pelaku dan korban itu berteman, sering ngumpul. Ada perbuatan dari korban yang membuat para pelaku dendam," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pria Penganiaya Anak yang Videonya Viral, Begini Motifnya

Baca Juga: Duh! Akun Tokopedia Milik Warga Bandung Ini Nyaris Diambil Alih Peretas, Begini Kronologinya

Dari kelima tersangka ungkap Hendra, salah satunya merupakan buronan kasus pembunuhan.

"Salah satu tersangka DPO dari kasus pembunuhan sebelumnya," katanya.

Peristiwa pembunuhan di Cileunyi itu sendiri terjadi pada Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban dikeroyok oleh para tersangka dengan menggunakan golok.

"Mereka menggunakan senjata tajam golok. Ada yang membacok kepala, punggung, tangan korban. Jadi peran-perannya kita pisahkan," kata Hendra.

Baca Juga: PT LIB Harap Izin Polisi untuk Turnamen Pramusim Keluar Sebelum 20 Februari 2021

Baca Juga: Ujungberung Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan tiga bilah golok sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x