Kabupaten Bandung Terapkan PPKM Mikro, Kadisparbud Sebut Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah

- 13 Februari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal /Pixabay/Andreas Lischka



PRFMNEWS - Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di sejumlah wilayah.

Pada PPKM mikro ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mengubah sejumlah kebijakan yang diterapkan sebelumnya pada PPKM Jilid I dan Jilid II.

Salah satu kebijakan yang baru pada PPKM mikro ini adalah ketentuan jam operasional di pusat perbelanjaan, restoran dan mini market.

Hal itu disampaikan Kadisparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 13 Februari 2021.

"Jam operasional dari semula buka sampai jam 20.00, sekarang jadi sampai 21.00 WIB," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: SBY Beri Restu Anies Baswedan Menuju RI 1? Simak Faktanya

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Link Streaming Leicester vs Liverpool Bisa Diakses di Sini

Dia menambahkan, penambahan jam operasional tersebut bukan merupakan pelonggaran, melainkan strategi baru dalam mencegah kerumunan.

"Ini bukan pelonggaran, tapi strategi baru dalam mencegah kerumunan orang. Karena makin banyak waktu yang tersedia bagi pengunjung akan mengurangi tingkat kerumunan," lanjutnya.

Tak hanya penambahan jam operasional, kapasitas kunjungan juga ditambah. Dari semula kapasitas kunjungan mal, restoran sebesar 25%, kali ini kapasitas ditambah menjadi 50% dari daya tampung.

Meski ada penambahan jam operasional dan kapasitas, dia menjamin protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya diterapkan secara ketat.

Pihaknya telah meminta pelaku usaha untuk membentuk Satgas Covid-19 di masing-masing tempat usaha.

"Yang terpenting protokol kesehatan diterapkan dengan baik, dan kita bisa menghindari atau tidak menimbulkan kerumunan di setiap titik," jelasnya.

Baca Juga: SBY Tiba-Tiba Angkat Bicara, Sebut Kritikan Sebagai Obat

Baca Juga: TERBARU! Penambahan Kasus Corona Indonesia 13 Februari: Positif 8.844, Sembuh 11.919, Meninggal 280

Lebih lanjut dia pun menyampaikan destinasi wisata yang sudah dan belum diizinkan beroperasi pada PPKM mikro ini.

Objek wisata yang sudah diperbolehkan buka di antaranya kolam renang, dan tempat wisata camping.

Meski begitu ada ketentuan bagi kolam renang, yaitu tidak boleh ada layanan penyewaan baju renang, dan pelampung.

Sementara bagi camping, hanya boleh camping yang bersifat perseorangan dan keluarga. Camping yang sifatnya komunitas belum diperbolehkan.

Adapun yang belum diperbolehkan beroperasi adalah biskop, karaoke, massage, spa, dan tempat bermain anak.

"Camping individual dan keluarga boleh, tapi tetap dengan protokol kesehatan baik dalam jaga jarak antar orang atau jaga jarak antar tenda," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x