Yana Berharap PPHI Mampu Memberikan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Kota Bandung

- 13 Februari 2021, 15:52 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD PPHI di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Sabtu 13 Februari 2021.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD PPHI di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Sabtu 13 Februari 2021. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengapresiasi kehadiran Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap hukum.

Terbentuknya PPHI diharapkan mampu memberikan layanan hukum bagi masyarakat khususnya di Kota Bandung.

Tak hanya itu, Yana juga berharap PPHI dapat memberikan kontribusi untuk turut menjadi pendamping dalam pembuatan peraturan hukum.

"Ke depannya tadi disampaikan harapannya PPHI ini bisa memberikan kontribusi terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat dan pendampingan kepada Pemkot Bandung dalam upaya-upaya membuat peraturan-peraturan hukum," ujar Yana usai menghadiri pelantikan pengurus DPD PPHI di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Bocah yang Terseret Arus Banjir di Subang Usai Tiga Hari Pencarian

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Leicester vs Liverpool: Fabinho Absen, Ozan Kabak Bakal Debut?

Menurutnya, sejauh ini juga terdapat produk hukum yang akan dibahas oleh PPHI untuk masyarakat miskin.

"Tadi disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung yang juga penasihat, itu sudah ada produk hukum yang akan dibahas untuk pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, jadi usulannya dari mereka Perdanya, itu sudah diterima DPRD untuk dibahas, jadi kajian akademisnya lah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul yang sekaligus merupakan penasihat PPHI berharap, bisa menjadi sebuah solusi terutama dalam aspek pemberian bantuan kepada masyarakat yang saat ini dinilainya buta hukum.

"Selama ini banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita, yang mereka buta hukum, ketika gugatan-gugatan dihadapi masyarakat tidak mampu. Kemarin PPHI datang ke DPRD memberikan naskah akademis untuk bisa dibuat Perda, dan saya sudah menyampaikan di Badan Musyawarah, Alhamdulilah mendapat respon oleh semua anggota dewan,” ujar Rizal.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Duel Leicester vs Liverpool dan Man City vs Tottenham

Baca Juga: Reyna Ga Mau Andin dan Aldebaran Cerai, Ini Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Sabtu 13 Februari

Menurut Rizal, proses bantuan hukum sejatinya tidak hanya dilakukan oleh PPHI. Namun semua praktisi hukum dan lembaga hukum lain yang harus bisa lebih mengedepankan yang benar, serta mengadvokasi masyarakat yang awam terhadap hukum.

Disinggung mengenai pelayanan hukum PPHI untuk Pemerintah Kota Bandung, kata dia, PPHI akan berperan untuk memberi penyuluhan dan pelayanan hukum.

"PPHI dalam hal ini harus memberi penyuluhan dan juga pelayanan hukum kemudian advokasi yang selama ini yang memang Pemkot Bandung yang harus memberikan informasi kepada masyarakat, karena selama ini tidak semua masyarakat Kota Bandung ini melek informasi, melek teknologi," katanya.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, sosialisasi produk hukum sejauh ini belum optimal karena ada keterbatasan teknologi.

"Belum optimal, tidak sampai, karena tadi keterbatasan IT nya, mungkin sampai ke tingkat RT," jelasnya.

Meski begitu, keterbatasan itu bisa diminimalisasi melalui anggota dewan agar produk hukum bisa diterima oleh masyarakat luas.

"Jadi kemarin saya rapat sama bagian hukum, jadi hanya di-broadcast ke OPD-OPD, saya menyampaikan, tolong juga broadcast kaitannya dengan peraturan ke anggota dewan, karena anggota dewan otomatis sering ketemu masyarakat, jadi informasinya akan lebih sampai kepada masyarakat," pungkas Rizal.

Baca Juga: Apakah Buzzer Merupakan Pekerjaan Baru? Ini Penjelasan Disnakertrans Jabar

Baca Juga: 280 Orang Calon Kepala Sekolah Dinyatakan Lolos Seleksi

Ketua DPD PPHI Kota Bandung, Asep Robin menjelaskan, pembentukan PPHI Kota Bandung tidak lain untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota.

Satu di antaranya, dengan memberikan kerangka konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin di Kota Bandung.

“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum,” jelas Asep.

Ia juga memastikan, organisasi yang dipimpinnya tidak akan menjadi organisasj yang ekslusif dan menutup diri bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari elemen penegakan hukum.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x