PRFMNEWS - Fenomena buzzer bukan hal baru di Indonesia. Buzzer sudah dijadikan profesi yang diminati oleh pengguna media sosial.
Kendati demikian menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Taufik Garsadi buzzer tidak bisa dikatakan sebagai jenis pekerjaan baru.
"Sampai saat ini belum ada regulasi dari Kemnaker. Mungkin juga ini (Buzzer-red) profesi yang freelance atau kaitannya biasa dilakukan informal," katanya saat on air di Radio PRFM, 107.5 News Channel, Sabtu 13 Februari 2021.
Baca Juga: Ibu Menyusui, Lansia dan Kelompok Komorbid Boleh Divaksin Covid-19, Begini Prosedur dari Kemenkes
Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta Hari Ini : Reyna Minta Aldebaran dan Andin Rujuk
Baca Juga: HORE ! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair, Ini Kabar Terbaru dari Menaker
Taufik menerangkan, hadirnya buzzer tidak ada kaitannya dengan UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi buzzer berhubungan dengan UU ITE.
"Buzzer ini bergerak di media sosial pasti hubungan sama UU ITE. Kalau melanggar UU ITE baru kena," jelasnya.
Baca Juga: Dedy Corbuzier Sindir KPI Soal Perbedaan Aturan Pakai Masker Sinetron dan Talk Show, Begini Katanya
Baca Juga: 3 RW di Kelurahan Kebon Jayanti Kota Bandung Terapkan PPKM Skala Mikro, Seperti Ini Hasilnya