Selama Libur Imlek, Masuk Tempat Wisata Kabupaten Bandung Tidak Wajib Rapid Test Antigen

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
Suasana di Pinisi Resto Glamping Lakeside Rancabali Ciwidey.
Suasana di Pinisi Resto Glamping Lakeside Rancabali Ciwidey. /Dede Netizen PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung tidak mewajibkan wisatawan membawa surat hasil negatif Rapid Test Antigen untuk masuk ke tempat wisata pada libur Imlek 2021.

Kadisparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan, kewajiban Rapid Test Antigen hanya dibebankan kepada perjalanan masyarakat luar daerah yang masuk ke Kabupaten Bandung. Hal itu baik untuk berwisata ataupun keperluan lainnya.

"Untuk berwisata secara umum tidak ada ketentuan tentang kewajiban Rapid Test (Antigen)," ujar Yosep saat dikonfirmasi PRFMNEWS, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Polresta Bandung Aktifkan Cek Poin di Tiga Titik Ini, Pengendara yang Lewat Harus Tes Antigen

 

Yosep mengungkapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung sudah membuat posko di tiga titik pintu masuk tol Kabupaten Bandung.

Posko tersebut digunakan sebagai titik pemeriksaan kendaraan dengan plat nomor luar daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, selama libur Imlek pihaknya melakukan penyekatan di tiga titik exit tol Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Heboh! Video Panas 14 Detik Mirip Artis GL Beredar di Media Sosial, GL Tutup Komen di IG dan Tiktok

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x