Selama Libur Imlek, Masuk Tempat Wisata Kabupaten Bandung Tidak Wajib Rapid Test Antigen

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
Suasana di Pinisi Resto Glamping Lakeside Rancabali Ciwidey.
Suasana di Pinisi Resto Glamping Lakeside Rancabali Ciwidey. /Dede Netizen PRFM

Baca Juga: PPKM Mikro Kabupaten Bandung, Pemerintah Izinkan Lockdown Tingkat RT

Cek poin ini berlangsung selama tiga hari saat momen perayaan libur Tahun Baru Imlek 2021 atau sejak tanggal 12-14 Februari 2021. Pengendara luar daerah wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen jika akan masuk ke Kabupaten Bandung.

"Kami bukan melarang, tapi kalau kendaraan yang masuk wilayah perbatasan tidak bisa menunjukan surat hasil swab, ya terpaksa kami putar balikan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah