PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung menegaskan penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur. Selain itu, Pemkot Bandung pun telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.
"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Pengobatan Fauzian Bocah Asal Kota Bandung yang Menderita Hidrosefalus Sepenuhnya Dibiayai APBD
Baca Juga: Warga yang Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Diangkat Sebagai PHL Mulai Senin
Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot.
Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.
"Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.
Baca Juga: Lebih dari 12 Ribu Nakes di Kota Bandung Belum Divaksin Covid-19
Baca Juga: TNI AU Bakorda Bandung Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Ke Banjarmasin dan Mamuju
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.
"Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar," tegas Bambang.
Menurut Bambang, yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
Baca Juga: PIA AG Lanud Sulaiman Kirim Bansos Bagi Korban Bencana Sulbar dan Kalsel
Baca Juga: Sudah Tak Rasakan Gelaja Covid-19, Ketua DPRD Kota Bandung Diizinkan Pulang
Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga ke lokasi penguburan menurut Bambang, Pa Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga PHL.
"Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis karena hal ini berkaitan dg APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yg turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal, " pungkasnya.***