Target PAD Kota Bandung Rp2,7 Triliun Dinilai Berat, Ini Pandangan Dewan

- 21 Januari 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi pendapatan daerah (PAD).
Ilustrasi pendapatan daerah (PAD). /prfmnews.id

“Memang APBD tahun 2021 ini ditetapkan dalam kondisi tidak normal, semua berdasarkan asumsi pandemi berakhir di tahun ini. Tetapi, Pemkot seharusnya bisa melakukan kajian dan analisa, terutama sektor pajak yang selama ini boleh jadi belum tergarap maksimal seperti reklame, untuk menutup potensi pendapatan yang hilang karena Covid-19,” tandas Uung.

Baca Juga: Tegas! Wagub Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Perubahan Hutan dan Pertambangan di Jabar

Uung mencontohkan, peta sebaran titik reklame yang jumlahnya ribuan seharusnya bisa dikaji ulang. Pasalnya, dari ribuan titik tersebut, Pemkot Bandung hanya menguasai sebagian kecil saja, sementara sisanya dikuasai swasta.

Celakanya, lanjut Uung, dari ribuan reklame yang ada, banyak pula yang masuk dalam kategori liar dan tidak berijin.

“Di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota lain itu titik reklame yang di kuasai pemerintah daerahnya banyak, dan itu menghasilkan PAD, karena langsung dikelola sendiri. Di Bandung, hanya belasan mungkin ya, sementara ribuan lainnya sama swasta, bahkan banyak yang liar. Ini yang saya maksud sebaiknya dikaji kembali untuk menambah PAD,” ungkap Uung.

Baca Juga: Tak Salahkan Hujan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Duga Banjir di Puncak Disebabkan Alih Fungsi Lahan

Menurutnya, jika ribuan titik reklame tersebut, 20 persennya dikelola langsung Pemkot Bandung, maka PAD dengan sendirinya bakal bertambah. Tidak akan ada lagi alasan wajib pajak di reklame yang kabur tidak bayar kewajiban mereka.

“Coba saja 20 persennya punya Pemkot, itu kan uangnya masuk langsung ke kas daerah sebagai PAD. Ini lebih baik dibandingkan diserahkan kepada pengusaha nakal yang terkadang alamatnya saja tidak jelas, kita mau tarik pajak orangnya entah kemana. Ini kan riskan,” pungkas Uung.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x