Ema menuturkan, seluruh aturan yang diberlakukan di Kota Bandung akan diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Contohnya, lanjut dia, aktivitas di perkantoran akan dibatasi 25 persen.
"Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat, Wfh 75 persen dan 25 persen di kantor, kita mengikuti itu," ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Seorang Rampok Minimarket yang Ancam Korbannya Pakai Golok
Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Lakukan Pengawasan Ketat
Baca Juga: Kapolresta Sebut Tidak Akan Ada Cek Poin Saat PPKM di Kabupaten Bandung
Mengenai Peraturan Walikota yang menjadikan dasar hukum kebijakan ini, Ema mengatakan saat ini dalam proses penandatanganan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Mengingat kondisi Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19, Ema mengatakan, proses penandatanganan Perwal sedikit membutuhkan waktu.
“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedang proses penandatanganan, mohon maklum. Karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau,” ujar Ema.***