Kota Bandung Gunakan Istilah PSBB Proporsional, Restoran dan Hiburan Malam Tutup Jam 8 Malam

- 11 Januari 2021, 16:46 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Alasannya, Pemkot Bandung memilih mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, ada sejumlah hal yang menyesuaikan, dengan berlakunya PSBB Proporsional di Kota Bandung.

Baca Juga: Data Terbaru Zona Risiko Corona di Jawa Barat, 6 Daerah Zona Merah

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Senin 11 Januari 2021 : Jumlah Kasus Aktif Tembus 123.636 Pasien

Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Pelaku Tahu Nama dan Alamat Lengkap Calon Korban

Satu diantaranya, pusat-pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup pukul 20.00 WIB, menjadi tutup pada pukul 19.00 WIB.

"Jadi di Bandung itu setahu saya namanya PSBB Proporsional, ini sejalan dengan Kepgub. Yang telah diberlakukan, pertama kita mengikuti secara substansi inmendagri. Contoh, mall tutup pukul 19.00 WIB, beda dengan restoran yang tutup pukul 20.00 WIB dan maksimum 25 persen. Tempat hiburan juga sampai pukul 20.00 WIB," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021.

 

 

 

Ema menuturkan, seluruh aturan yang diberlakukan di Kota Bandung akan diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Contohnya, lanjut dia, aktivitas di perkantoran akan dibatasi 25 persen.

"Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat, Wfh 75 persen dan 25 persen di kantor, kita mengikuti itu," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Seorang Rampok Minimarket yang Ancam Korbannya Pakai Golok

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Lakukan Pengawasan Ketat

Baca Juga: Kapolresta Sebut Tidak Akan Ada Cek Poin Saat PPKM di Kabupaten Bandung

Mengenai Peraturan Walikota yang menjadikan dasar hukum kebijakan ini, Ema mengatakan saat ini dalam proses penandatanganan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Mengingat kondisi Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19, Ema mengatakan, proses penandatanganan Perwal sedikit membutuhkan waktu.

“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedang proses penandatanganan, mohon maklum. Karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau,” ujar Ema.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x