Kota Bandung Gunakan Istilah PSBB Proporsional, Restoran dan Hiburan Malam Tutup Jam 8 Malam

- 11 Januari 2021, 16:46 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Alasannya, Pemkot Bandung memilih mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, ada sejumlah hal yang menyesuaikan, dengan berlakunya PSBB Proporsional di Kota Bandung.

Baca Juga: Data Terbaru Zona Risiko Corona di Jawa Barat, 6 Daerah Zona Merah

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Senin 11 Januari 2021 : Jumlah Kasus Aktif Tembus 123.636 Pasien

Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Pelaku Tahu Nama dan Alamat Lengkap Calon Korban

Satu diantaranya, pusat-pusat perbelanjaan yang pada aturan sebelumnya tutup pukul 20.00 WIB, menjadi tutup pada pukul 19.00 WIB.

"Jadi di Bandung itu setahu saya namanya PSBB Proporsional, ini sejalan dengan Kepgub. Yang telah diberlakukan, pertama kita mengikuti secara substansi inmendagri. Contoh, mall tutup pukul 19.00 WIB, beda dengan restoran yang tutup pukul 20.00 WIB dan maksimum 25 persen. Tempat hiburan juga sampai pukul 20.00 WIB," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x