PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring dan luring tidak hanya berlaku di SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung. Jenjang pendidikan SMA/SMK/MA yang kewenangannya ada di Provinsi Jabar pun, untuk kota Bandung tetap sama.
“Untuk pembelajaran tatap muka (SMA), masalah izin dan tidak nya diserahkan ke kabupaten kota. Artinya anak SMA pun yang ada wilayah kota tergantung izin Wali Kota, jadi berlaku PJJ,” jelas Ema di temui di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.
Ema menuturkan, Wali Kota Bandung Oded M. Danial sudah memutuskan selama semester genap 2021 ini tidak ada Pembelajaran Tatap Muka di semua level pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Putuskan Pembukaan Sekolah Ditunda, Wakil Ketua DPRD Beri Tanggapan Seperti Ini
Baca Juga: Penambahan Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Tembus 8 Ribu Kasus Hari Ini
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba dalam Bungkusan Mainan Anak-anak
Alasannya tidak lain, kondisi pandemi Covid-19 di kota Bandung yang masih dinamis, membuat Pemkot tidak ingin mengambil resiko untuk para pelajar.
Menurut Ema, sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, sejumlah lembaga pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta, mengajukan permohonan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun hasil analisa dan masukan yang di terima dari pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk ahli epidemiologi, menyatakan kemungkinan tersebut terlalu beresiko jika di laksanakan.