Berikut Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 15 Desember 2020

- 15 Desember 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari Selasa 15 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Konferwil Ke-2 AMSI Jabar, Riana Terpilih Sebagai Ketua dan Kisdiantoro Sekretaris

Baca Juga: Peta Terkini Sebaran Covid-19 di Kota Bandung, Positif Aktif di Andir dan Penyileukan 55 Kasus

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Bantuan Tenaga Kesehatan TNI/Polri Ditempatkan di Gedung Isolasi Pasien

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Bandung 14 Desember: Total Konfirmasi Positif Tembus 4.661 Kasus

Simak video pilihan berikut

 



7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x