PRFMNEWS - Jalan Dipatiukur menjadi salah satu jalan di Kota Bandung yang akan dilakukan penutupan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional sejak Jumat 4 Desember 2020.
Jalan ini akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi esok harinya.
Penutupan jalan pada malam hari ini akan berlaku selama 14 hari kedepan.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, dilakukannya penutupan ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi.
Menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," ucap Yana saat memantau langsung penutupan Jalan Dipatiukur terkait pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Coba Halangi Polisi dalam Bertugas, Kapolri Idham: Bakal Kena Sanksi Pidana
Baca Juga: Identitas Terduga Pelaku Seruan Azan Jihad Terungkap, Polisi Beberkan Inisialnya
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Humas Kota Bandung, Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan.
Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas).
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Setujui Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Baca Juga: Gara-Gara Edarkan Narkoba, 5 Warga Bandung Barat Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.
"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Semifinal UEFA Nations League Italia vs Spanyol dan Belgia vs Prancis
Baca Juga: Pekan Depan Pemkot Bandung Uji Coba Flyover Jalan Jakarta, Catat Nih Waktunya
Simak video pilihan berikut.