Coba Halangi Polisi dalam Bertugas, Kapolri Idham: Bakal Kena Sanksi Pidana

- 4 Desember 2020, 18:43 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

PRFMNEWS – Polri menegaskan bahwa jika ada oknum yang menghalangi tugas polisi dalam menegakan hukum bakal terkena sanksi pidana.

Menurut Kapolri, Idham Azis, Indonesia yang notabene merupakan negara hukum yang dengannya membuat Polri menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi bangsa ini.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum, Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Identitas Terduga Pelaku Seruan Azan Jihad Terungkap, Polisi Beberkan Inisialnya

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Setujui Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Hal tersebut disampaikan Kapolri terkait terjadinya penghadangan petugas Polri oleh salah satu Ormas saat melakukan proses penegakan hukum, dalam hal ini penegakan hukum tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan seluruh elemen bangsa harus bisa berkontribusi penuh dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Gara-Gara Edarkan Narkoba, 5 Warga Bandung Barat Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Jadwal Semifinal UEFA Nations League Italia vs Spanyol dan Belgia vs Prancis

“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkap Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga kembali menegaskan penyidik akan menyelesaikan setiap kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x