PRFMNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 5 tersangka pengedar narkoba. Kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 90 gram sabu, dan 1,5 kg tembakau gorila.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup, paling ringan kurungan 4 tahun.
"Kita kenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat penjara seumur hidup, terendah 4 tahun penjara," kata Nasrudin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal Semifinal UEFA Nations League Italia vs Spanyol dan Belgia vs Prancis
Baca Juga: Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Disdagin Singgung Soal Lama Waktu Makan di Mal
Baca Juga: Mantan Artis Cilik Berinisial IBS Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ia mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Kelima tersangka sendiri baru kali ini melakukan tindak pidana narkoba.
Pihaknya masih melakukan pendalaman menelusuri pemasok barang haram tersebut.
Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk membongkar jaringan narkoba ini.
"Kita sedang mendalami pemasok barangnya, mohon dukungan masyarakat untuk bisa menekan tindak kejahatan narkoba ini," katanya.***