Libur Panjang, Dishub Kota Bandung Gencar Tindak Parkir Liar

29 Oktober 2020, 19:46 WIB
Personel Dishub Kota Bandung saat mencabut pentil kendaraan yang kedapatan parkir tidak di tempat yang sesuai (parkir liar), Rabu 5 Agustus 2020.** Dok PDKT Dishub Kota Bandung. /

PRFMNEWS - Dinas Perhubungam (Dishub) Kota Bandung masih menemukan adanya warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyatakan, pihaknya bahkan melakukan pencabutan pentil untuk memberikan efek jera pada para pelanggar.

Menurut Asep, jumlah pelanggar aturan parkir meningkat pada momen libur panjang dan cuti bersam pada akhir Oktober ini.

"Masih banyak yang melanggar, saat operasi penertiban parkir liar pada hari Rabu kemarin, dua mobil yang ada di Jalan Naripan dan Veteran terpaksa kami cabut pentilnya karena parkir sembarangan," ujarnya saat dihubungi Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Tuntut Emmanuel Macron Minta Maaf, Mahasiswa Iran Gelar Unjuk Rasa di Depan Kedubes Prancis

Dari Naripan, Asep mengatakan pihaknya menyisir arah Kosambi dan Jln. L.L. R E Martadinata pada Rabu 28 Oktober 2020 kemarin. Di kawasan itu, petugas melihat adanya kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar.

"Mobil dan motornya bagus-bagus, ada yang harley (harley davidson) tapi enggak paham rambu," tuturnya.

Kemudian, operasi dilanjutkan ke kawasan BIP dan BEC. Di kawasan BIP, relatif aman dari parkir liar. Namun di BEC, masih ada yang melanggar meski di kawasan itu dilakukan kanalisasi dengan menggunakan traffic cone.

Baca Juga: Buntut Rusuh Saat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law: 10 Orang Admin di Grup Medsos Ditangkap Polisi

"Di BEC dilakukan kanalisasi dengan traffic cone supaya enggak dipakai parkir ojol (ojek online) dan taksol (taksi online), tapi masih saja ada yang melanggar, sehingga ada yang diangkut, digembosi dengan cabut pentil dan ada juga yang ditilang," tuturnya.

"Hari ini kami monitoring dan cukup clear. Karena kami juga telah mengintruksikan intruksikan pada teman-teman untuk clearkan area (dari parkir liar, red)," sambungnya.

Asep mengaku bingung dengan para pelanggar ini. Pasalnya, mereka tidak mungkin tidak tahu akan rambu lalu lintas dan kegunaan dari trotoar. Terlebih, banyak dari pelanggar pun menggunakan kendaraan dengan harga yang cukup tinggi seperti harley davidson dan kawasaki ninja.

Baca Juga: Hari Kedua Libur Panjang Akhir Oktober 2020, 8.000 Kendaraan Lalui GT Cileunyi Tiap Jamnya

"Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa," ungkapnya.

Bagi pelanggar parkir liar, diakui Asep, saat ini hanya disanksi dengan cabut pentil. Kemungkinan hal ini tidak memberikan efek jera, karena pemilik kendaraan tinggal mengganti dengan ban cadangan atau mencati tambal ban.

"Sebelum kami cabut pentil pun sesuai SOP, kami tunggu hingga 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, barulah kami cabut pentil," jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, Dishub Kota Bandung pun akan menerapkan sanksi derek bagi pelanggar parkir liar. Hal ini seiring dengan telah disahkannya Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan. Di dalamnya pun terdapat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar.

Baca Juga: Rekayasa Lalin di Lembang, Arus Kendaraan Menuju Kota Bandung Dialihkan ke Kolmas

"Mudah-mudajam dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.

Pihaknya, saat ini tengah mensosialisasikan soal perda derek tersebut. Dengan penerapan sanksi derek dihatapkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas terutama soal parkir meningkat. Pada pelaksanaan penertiban parkir liar ini, dilalsnakam Dishub Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dan Satpol PP.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler