Buntut Rusuh Saat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law: 10 Orang Admin di Grup Medsos Ditangkap Polisi

- 29 Oktober 2020, 18:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp./

PRFMNEWS - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan bahwa jajarannya sudah mengamankan 10 orang yang diduga penggerak pelajar untuk berbuat kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja.

Kapolda Metro Jaya menyebutkan, 10 orang tersebut di antaranya 8 orang admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," jelas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Libur Panjang, Jumlah Keberangkatan Penumpang di Terminal Leuwipanjang Meningkat

Diketahui, ke-10 pelaku tersebut berinisial DS (17) dan MA (15 tahun) yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group (WAG) Dewan Penyusah Rakyat. Kemudian AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15) FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).

Nana menjelaskan, anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian, perusakan fasilitas umum, seperti perusakan dan pembakaran halte Trans Jakarta. Termasuk merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat.

Kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sarjana Kesehatan Masyarakat Diajak Gabung Jadi Relawan Tracing

"Karena ini anak di bawah umur, maka aturannya melalui peradilan anak. Tentu saja perlakuan dan penanganannya berbeda dengan tersangka orang dewasa," paparnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x