Pasar Cimol Gedebage Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Tekstil

5 Juni 2023, 07:20 WIB
Kondisi Pasar Cimol Gedebage, Minggu 21 Juni 2020. /Kepala Pasar Gedebage

PRFMNEWS - Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) M Shobirin F Hamid mengusulkan kawasan Gedebage Bandung khususnya pasar pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Cimol, menjadi sentra perdagangan tekstil sekaligus destinasi wisata tekstil.

"Walaupun dijadikan sentra perdagangan tekstil sekaligus destinasi wisata tekstil, tapi tetap dengan mengedepankan unsur kekhasan tersendiri, sehingga tetap menjadi tujuan utama masyarakat berbelanja tekstil dan produk tekstil dan aksesoris tekstil lainnya," katanya dalam keterangan tertulis di Bandung, seperti dikutip dari ANTARA Senin, 5 Juni.

Meski tak membenarkan aktivitas thrifting, namun banyak orang yang bergantung pada jual beli pakaian bekas impor.

Baca Juga: Ketua Paguyuban Buka Suara soal Penutupan Pasar Cimol Gedebage Akibat Larangan Thrifting Impor

Selain itu, Shobirin, juga mendorong pemerintah memberikan solusi konkret bagi para penjual pakaian thrifting.

Aktivitas perdagangan barang bekas harus dilihat dari beberapa hal yakni pertama, pasar loak atau jual dan beli barang bekas adalah legal.

Menurut dia, aparat tidak boleh menindak atau merampas handphone, laptop atau barang elektronik bekas yang diperjualbelikan dan sama halnya dengan jual beli pakaian bekas.

Baca Juga: Ribuan Warga Bandung Padati Kawasan CFD Dago yang Akhirnya Dibuka Lagi Pasca Pandemi

"Kedua, ada ribuan masyarakat yang sejak lama terlibat dalam perniagaan ini yang didominasi oleh masyarakat kecil, sehingga penanganan kasus ini harus bijak dan tidak mengedepankan sikap represif, intimidatif dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya," kata Shobirin.

"Semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka. Kasihan, banyak Anak Bangsa yang bergantung pada bisnis itu," kata Shobirin.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada tahun 2022.

Menurut Shobirin, penurunan performa industri tekstil buka hanya dipicu aktivitas thrifting. Salah satu yang perlu ditindak yakni impor barang bekas ilegal, di samping impor barang TPT yang sebetulnya tidak perlu di impor.

"Justru yang paling penting bagaimana memberantas impor tekstil ilegalnya dan penyalahgunaan impornya. Jadi (thrifting) ini ancamannya ada, tapi bukan jadi pemicu utama," kata dia.

Baca Juga: Bus yang Terguling di Subang Bawa Rombongan Study Tour

"Stigma kita semua industri tekstil jatuh karena thrifting. Padahal bukan, tapi ilegal tekstil impor dan penyalahgunaan impornya yang harus ditertibkan," lanjutnya.

Ia mencontohkan, dengan asumsi ada sekitar 2.000 pedagang pakaian bekas di Gedebage, Kota Bandung, maka perputaran uangnya kira-kira Rp120 miliar per bulan jika tiap pedagang meraup omzet sebesar Rp2 juta per hari.

Nilai tersebut, kata Shobirin, relatif kecil, sebab putaran uang di Gedebage hanya setara omzet di dua pabrik ukuran menengah atau sedang.

Ia pun mendukung itikad pemerintah dalam menekan dampak negatif dari thrifting seperti aspek kesehatan dan ekonomi, yang mana penjualan barang bekas tidak merangsang pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia tetap meminta pemerintah agar memberi regulasi dan solusi jangka panjang yang jelas terhadap pelaku bisnis barang bekas saat ini.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Warga yang Sempat Hilang di Sungai Cimanuk Selama Tiga Hari

"Solusinya, pemerintah harus bisa memproteksi market dalam negeri dan memberikan berbagai insentif yang berdampak dalam jangka pendek dan panjang untuk merangsang pertumbuhan perusahaan baru dan meningkatkan efisiensi serta daya saing industri lokal," kata dia.

Dengan demikian, jangan sampai tergantung pada barang impor mulai bahan baku sampai produk jadi. Apabila industri dalam negeri hidup dan meningkat, maka akan menghasilkan efek berganda seperti naiknya lapangan kerja dan penurunan tingkat pengangguran.

"Yang mana pada akhirnya akan meningkatkan gerak roda ekonomi secara keseluruhan," kata dia.

Shobirin mengapresiasi kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan yang sepakat memberikan kelonggaran bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk menjual sisa dagangannya.

Baca Juga: Seorang Pria Nyaris Diamuk Warga di Arcamanik, Diduga Mau Curi Motor Milik Pedagang

Namun, kata dia, bisnis pakaian bekas sudah besar dan banyak orang yang bergantung pada bisnis tersebut.

"IKATSI memberikan masukan agar secara legal tetap ditegakkan, namun di sisi lain para pedagang baju bekas ini diberdayakan mengingat situasi dan kondisinya sudah semakin membesar," kata dia.

IKATSI merupakan organisasi profesi yang anggotanya terdiri atas akademisi, peneliti, praktisi, profesional di industri tekstil, dan lulusan perguruan tinggi tekstil di Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler