Delapan Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Bandung Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

12 Mei 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Dok BNN

PRFMNEWS - Delapan orang pengedar narkotika di wilayah Kota Bandung berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung belum lama ini.

Delapan pengedar narkoba di Kota Bandung itu ditangkap di enam tempat berbeda.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merincikan, enam tempat penangkapan pengedar narkoba ini yaitu Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong dan Ciganitri.

Baca Juga: Pengerjaan Pemindahan Kabel di Jalan Riau Kota Bandung Selesai Lebih Cepat dari Target

"Penangkapan kita lakukan dari tanggal 7 Mei sampai tanggal 12 Mei 2023," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat 12 Mei 2023.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 120,01 gram sabu dengan harga Rp180 juta serta tembakau sintetis seberat 156,43 gram dengan harga lebih dari Rp15 juta.

"Kita juga amankan empat timbangan digital, sembilan HP berbagai merek dan satu unit sepedamotor," kata Budi.

Baca Juga: Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Para pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini berinisial MN (24 tahun), YA (24 tahun), FA (19 tahun), IW (29 tahun), GM (29 tahun), RAP (21 tahun), FI (FI) dan KA (24 tahun).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler