Selain Bikin SKTS, Penduduk Pendatang di Bandung Bisa Dapat Pelayanan IKD di Mepeling Disdukcapil

21 April 2023, 16:00 WIB
Pendatang Bisa Dapat Pelayanan STKS dan IKD di Mepeling Disdukcapil Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung



PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung bernama “Imbauan Simpatik”.

Jadwal pelayanan Identitas Kependudukan Digital oleh Disdukcapil melalui kegiatan Imbauan Simpatik ini akan dilakukan di stasiun dan terminal Kota Bandung pada momen arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 yakni 27-28 April mendatang.

Tak hanya pelayanan IKD, penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung akan dilayani oleh Disdukcapil membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Baca Juga: Selain Kejang-kejang, Korban Pemukulan di Cimahi juga Alami Luka di Bibir dan Pelipisnya

Upaya pendataan penduduk pendatang hingga pemberian informasi dan pelayanan administrasi kependudukan berupa sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan pelayanan KTP Digital ini dilakukan melalui mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung.

Pendataan tersebut dilakukan dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Lebaran Idul Fitri 2023.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan untuk melakukan pendataan dan pelayanan IKD pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta kecamatan dan kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik ini.

Baca Juga: Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Pastikan Pelayanan Prima di Pemakaman Kota Bandung Saat Libur Lebaran

"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," kata Tatang.

Tatang menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas mereka serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.

"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan Pendaftaran Penduduk Non Permanen," tuturnya.

Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.

Baca Juga: Erick Thohir Bakal Lakukan Audit Besar-besaran di PSSI dan PT LIB

Dalam kegiatan nanti akan disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen.

Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut. Klik di sini.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Gelar Open House Lebaran 2023, Sholat Idul Fitri di Masjid Al Jabbar

"Pengertian Penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan ini dilaksanakan paling sedikit 6 bulan sekali," jelas Tatang.

Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler