Bandung Bebas Asap Rokok Makin Nyata, Pemkot Sebut 445 Lokasi Sudah Masuk Kategori KTR

5 April 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi, Kota Bandung bebas asap rokok /Pexels/Rahul

PRFMNEWS - Sebanyak 445 lokasi di Kota Bandung disebut telah menaati aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kondisi ini tentu semakin mendukung proses terwujudnya Kota Bandung bebas asap rokok.

Capaian 445 lokasi di Kota Bandung dinyatakan sudah masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok didapat pemkot dari hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa 445 lokasi yang telah mematuhi Kawasan Tanpa Rokok ini adalah dari 519 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga: Kemenangan Persib Atas Persis Solo Merupakan Buah dari Kerja Keras

Data tersebut disampaikan Ema Sumarna saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu 5 April 2023.

"Sebanyak 445 lokasi itu artinya senilai 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi atau 14,26 persen," kata Ema Sumarna.

Dijelaskan oleh Ema, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang KTR, sebagai payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.

Baca Juga: Resep Ayam Pindang Serani dengan Kuah Super Segar, Menu Praktis untuk Sahur

Untuk itu, lanjutnya, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.

Ema juga meminta seluruh aparatur Pemkot Bandung memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan-kawasan KTR.

Dia pun berharap implementasi KTR di Kota Bandung dapat lebih optimal lagi termasuk penerapan sanksi bagi para pelanggar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Loket Pembelian Tiket KA Lokal di Stasiun Bandung Pindah Tempat, Berlaku Mulai April Ini

Kementerian Kesehatan dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR.

Sedangkan kota lainnya yaitu Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.

Platform berbasis web online dan aplikasi seluler yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan WHO ini telah digunakan oleh tim Satgas KTR untuk memantau pelaksanaan KTR sejak dilakukan sosialisasi dan audiensi pada Oktober 2022 lalu sampai saat ini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler