Sosialisasi KTR Gencar, Pemkot Bandung: Atur Orang Merokok, Bukan Melarang Merokok

- 18 November 2021, 17:28 WIB
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam sebut Perda KRT di Kota Bandung bukan melarang orang merokok, tapi mengatur orang merokok
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam sebut Perda KRT di Kota Bandung bukan melarang orang merokok, tapi mengatur orang merokok /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digencarkan Pemerintah Kota Bandung.

Aturan tentang KTR ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam menuturkan, Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR.

Perda KTR ini termasuk mengatur aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

Baca Juga: Persib vs Persija, Tekad Kuat Marc Klok Kalahkan Mantan

“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” ucap Sony dalam kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

Dipaparkan Sony, ada sebanyak delapan KTR di Kota Bandung.

Delapan KTR ini yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Meskipun penerapan Perda KTR baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemkot Bandung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x