Perda KTR Mulai Berlaku Hari Ini, Oded: Perda Ini untuk Melindungi Warga Bandung

- 31 Mei 2021, 10:54 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial resmi memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung mulai hari ini Senin 31 Mei 2021.

Peluncuran pemberlakuan Perda tersebut dilakukan di Alun-alun Bandung dengan ditandai pemasangan plang Kawasan Tanpa Rokok.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah.

Oded mengatakan, pemasangan plang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-alun Bandung adalah implementasi dari Perda Nomor 4/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang disahkan 17 Mei 2021.

"Setelah Perda KTR disahkan 17 Mei lalu, kita hari ini merespon, mem-follow up Perda tersebut dengan membuat titik KTR," kata Oded saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Jika Kasus Positif Covid-19 di Jabar Terus Meningkat, Pemprov Bakal Tambah Kapasitas Rumah Sakit

Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi meluncurkan pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung hari ini Senin 31 Mei 2021. / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Perda KTR ini ungkap Oded dibuat semata-semata untuk melindungi warga Bandung. Terutama, warga yang tidak merokok.

"Warga yang masih merokok kita hargai, tapi Mang Oded sebagai wali kota juga harus melindungi yang tidak merokok," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x