Adapun beberapa kawasan yang masuk KTR di antaranya fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, tempat ibadah, ruang publik, dan kendaraan umum.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jabar dan Sejumlah Provinsi Lain Harus Waspadai Potensi Hujan Lebat Hari Ini
Dalam Perda disebutkan bahwa yang melanggar akan dikenai denda.
"Apabila ada yang melanggar, maka akan didenda Rp500 ribu," kata Oded.
Lebih lanjut dia pun berpesan kepada perokok untuk berusaha berhenti merokok.
Karena menurutnya, merokok sama sekali tidak memberikan manfaat.
"Mang Oded sudah sering diskusi dengan pakar kesehatan, merokok itu tidak memberikan manfaat. Daripada merokok, mending uangnya ditabung," pesannya.***