Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

- 27 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengingatkan masyarakat, bahwa merokok nantinya tidak bisa dilakukan di sembarangan tempat lagi. Hal itu karena Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah rampung dibahas Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung belum lama ini.

Dalam Perda tersebut, jika ada warga yang merokok di sembarang tempat maka akan didenda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Update Info Kebakaran di Kota Bandung: Kos-kosan 17 Kamar di Belakang Baltos Hangus Terbakar

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam mengatakan Momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2021 mendatang ditetapkan menjadi waktu untuk launching sekaligus menyosialisasikan Perda bernomor 4 tahun 2021 ini.

"Ini dalam hal semua orang berhak mendapatkan udara yang bebas," kata Sony saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Kamis 27 Mei 2021.

Menurut Sony, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi. Lalu setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi.

"Ada sanksi administratif dan paling berat sanksi pidana. Sanksi Administratif berupa teguran lisan dan tertulis, menahan kartu identitas, denda 500 ribu rupiah, kemudian kalau tidak mampu bayar maka harus kerja sosial," tambah dia.

Dia menjelaskan, ada tujuh kawasan yang jadi kawasan dilarang merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.

"Bagi yang mau merokok nanti disediakan tempatnya (ruang khusus), seperti Bandara itu ada tempat merokok. Tapi itu juga dibatasi, tidak merupakan area yang sangat luas," kata dia.

Baca Juga: Prabu Polrestabes Bandung Beberkan Duduk Perkara Keributan di Cijambe: Ini Bukan Bentrokan Dua Ormas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x