Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

- 27 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). /XINHUA NEWS

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Saat itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengapresiasi lahirnya Perda tersebut. Perda KTR dapat memberikan perlindungan terhadap perokok pasif.

Dilain pihak, Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul juga berharap dengan adanya kebijakan Perda KTR ini dapat membuat kesehatan warga Kota Bandung semakin meningkat. Terlebih lagi dapat mengurangi angka perokok.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah