Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Selasa 28 Maret 2023 Hadir di Dua Lokasi

28 Maret 2023, 06:30 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali hadir pada hari ini Selasa, 28 Maret 2023. Layanan ini hadir di dua lokasi.

Pada layanan SIM keliling, warga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini yang pertama hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Baca Juga: Soal Larangan Bukber Pejabat, Ridwan Kamil: Saya Dapat Penjelasan Mendagri Mana yang Boleh dan Tidak

Sementara lokasi SIM keliling Kota Bandung kedua hadir di Ubertos Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Lokasi perpanjangan SIM lainnya yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur Nomor 34 dan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan BSSN Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler