Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, ASN Dilarang Gelar Acara Bukber

24 Maret 2023, 18:20 WIB
Wali Kota Bandung larang ASN menggelar acara buka puasa bersama /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menegaskan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggelar acara buka puasa bersama (bukber).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, Pemkot Bandung akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Prinsip kita ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat," ujarnya di Balaik Kota Bandung, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingatkan Warga Teladani Semangat Bandung Lautan Api

Diungkapkan Yana Mulyana, dirinya telah membaca dan menelaah instruksi terkait larangan menggelar acara bukber untuk ASN.

"Kalau saya baca tidak boleh menyelenggarakannya," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau ASN tidak menggelar acara bukber, melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tata Tertib Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Bulan Puasa, Mencakup Area Luar dan Dalam

Presiden melarang pejabat negara termasuk para kepala daerah untuk menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah.

Semua ASN dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dilarang untuk menggelar acara bukber.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler