ASN dan Pejabat Pemerintahan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Simak Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi bukber atau buka bersama.
Ilustrasi bukber atau buka bersama. /Pexels/Burst

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemerintahan selama bulan Ramadhan 1444 H.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, larangan yang tercantum pada surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyarakat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat dan Menu Buka Bersama: Mabar di Lembong Nikmati Kuliner Warisan di The Crown Plaza Bandung

Selain itu, saat ini ASN serta Pejabat juga sedang menjadi sorotan masyarakat, sehingga diharapkan agar berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden itu acuan yang utama," tutur Pramono Anung.

Berikut isi Surat Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023:

Baca Juga: Masih Perjalanan, Bolehkah Makan-Minum di KRL dan Kereta Api Lokal di Waktu Buka Puasa? Ini Aturannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x