PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali membuka Masjid Raya Al Jabbar untuk dikunjungi masyarakat.
Masjid Raya Al Jabbar yang berlokasi di Gedebage, Kota Bandung itu dibuka kembali per Kamis 23 Maret 2023.
Pemprov Jabar pun membuat tata tertib bagi warga yang ingin mengunjungi Masjid Raya Al Jabbar di bulan puasa.
Baca Juga: Arahan Jokowi, Buka Puasa Bersama Dilarang di Ramadhan 2023, Berlaku untuk Masyarakat Umum?
Tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin.
Baca Juga: Sebagian Pedagang di Pasar Cimol Gedebage Sudah Mulai Berjualan Lagi
Pengunjung wajib menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.