Satpol PP dan BPOM Kota Bandung Temukan Ribuan Obat Ilegal Hasil Razia Cipta Kondisi di 3 Lokasi

17 Maret 2023, 12:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung dan BPOM mengamankan ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan. /Diskominfo Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP bersama Kepolisian dan BPOM Kota Bandung menggelar Razia Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Tanpa Izin menjelang Ramadhan pada Kamis 16 Maret 2023.

Dalam razia cipta kondisi jelang Ramadhan 2023 mulai petang hingga malam hari yang dilakukan di tiga lokasi Kota Bandung, tim gabungan menemukan ribuan butir obat yang dijual tanpa izin alias ilegal.

Selain itu, ditemukan pula puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan yang dijual oleh warung-warung yang menjadi sasaran razia cipta kondisi ini.

Baca Juga: Sebelum Komen ‘Maneh’ di IG Ridwan Kamil, Sabil Guru SMK Cirebon Pernah 2 Kali Dapat SP dari Sekolah

Adapun giat cipta kondisi tersebut digelar Satpol PP, kepolisian, dan BPOM Kota Bandung di tiga tempat yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan, kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan ini menyikapi keresahan masyarakat menanggapi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.

Razia tersebut juga dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.

“Kami mencoba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan," kata Mujahid.

Baca Juga: Kabar Baik! Proses Pembangunan Flyover Bojongsoang dan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Dimulai Tahun ini

"Kami didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksinya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Mujahid menambahkan, modus yang digunakan para penjual obat-obatan ilegal di beberapa tempat ini adalah menjual tisu dan alat kecantikan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.

"Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir," terangnya.

Selanjutnya, Mujahid menyatakan barang-barang yang diamankan hasil Razia itu dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

Baca Juga: Kakang Rudianto dan Robi Darwis akan Tinggalkan Persib Selama 1 Bulan Demi Persiapan Piala Dunia U-20

"Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum, kita lakukan penyegelan tempat usahanya. Yang akan melakukan penyitaan dari BPOM," ujarnya.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Balai Besar POM Bandung Wenni Warastuti menuturkan, di lapangan pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin ada kemasan strip maupun polosan.

Baca Juga: Persib Bandung kena Denda Lagi dari Komdis Sebesar Rp50 juta

"Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas," ungkap Wenni.

Bagi masyarakat yang menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin dapat melaporkannya ke layanan informasi konsumen di kantor BPOM Kota Bandung, Jalan Pasteur No. 25 atau telepon ke 022 4230546.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler