22 Orang Ditangkap dalam Operasi Khusus Polres Cimahi, Pelaku Pencurian Motor dan Penadah

8 Maret 2023, 08:40 WIB
Ekspose kasus pencurian motor yang diadakan Polres Cimahi, Selasa 7 Maret 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


PRFMNEWS - Satreskrim Polres Cimahi menangkap 22 orang yang terbukti terlibat dalam kasus pencurian motor.

 

Sebanyak 22 orang ini ditangkap dalam Operasi khusus yang diadakan Polres Cimahi pada periode awal Maret 2023.

Saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Selasa, 7 Maret 2023, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono memaparkan, 22 orang yang ditangkap ini ada yang berperan sebagai pelaku utama dan pelaku penadah barang curian.

Baca Juga: Macet di Sarijadi Kota Bandung Hari Ini Disebabkan Adanya Pohon Tumbang di Depan Hotel Sari Ater Kamboti

"Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 22 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik itu sebagai pelaku utama, maupun pelaku penadah," jelasnya kepada Tim Liputan PRFM.

Dirincikan AKBP Aldi Subartono, sebanyak 13 pelaku beralamat di Kabupaten Bandung Barat, dua orang beralamat di Kabupaten Bandung, satu orang beralamat di Kabupaten Purwakarta, dua orang beralamat di Tasikmalaya, satu orang beralamat di Kota Cimahi, tiga orang beralamat di Kabupaten Cianjur.

"Barang bukti yang kami berhasil sita yakni dua unit kendaraan roda dua, lima puluh unit motor, serta alat-alat yang digunakan untuk aksi pencurian motor," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Ojol Ribut dengan Debt Collector di Hegarmanah Bandung Versi Ojol

Para pelaku pencurian motor yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Cimahi, Selasa 7 Maret 2023 BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor tersebar di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Cianjur dan Kabupaten Bandung.

"TKP tersebar di Batujajar, Padalarang, Margaasih, Cikalong Wetan, Cipatat, Parongpong, Sindangkerta, Gunung Halu, Cisarua, Cililin, Kota Bandung, Cianjur dan Kabupaten Bandung," ujar AKBP Aldi Subartono.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa mereka mengincar motor yang terparkir di halaman rumah.

Artinya para pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum beraksi melakukan pencurian motor.

Baca Juga: Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat memperlihatkan salah satu barang bukti pencurian motor, Selasa 7 Maret 2023 BUDI SATRIA/PRFMNEWS

"Ada yang pagi hari, siang atau malam. Para pelaku memang menunggu korban lengah, ketika kendaraan tidak terawasi dengan baik," kata AKBP Aldi Subartono.

 

Hasil curian dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp3 juta sampai Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan.

"Metode penjualan melalui media sosial. Kebanyakan dijual ke Cianjur dan Tasikmalaya," pungkas AKBP Aldi Subartono.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler