2 Begal Modus Pepet Motor di Sarijadi Bandung Ditembak Polisi Usai Acungkan Sajam saat Ditangkap

8 Februari 2023, 07:00 WIB
Dua pelaku begal di Sarijadi Kota Bandung ditembak kakinya oleh Polisi. /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Dua pelaku begal yang viral di media sosial atas aksi kejahatannya di Jalan Sarijadi, Kota Bandung pada akhir Januari 2023 lalu ditembak tim Satreskrim Polsek Sukasari saat penangkapan.

 

Dua begal sadis yang sempat beraksi di Jalan Sarijadi Bandung ini ditembak polisi di bagian kaki masing-masing karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

Polisi dan kedua begal itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Saat akan dilakukan penyergapan, para pelaku ini melawan dengan mengacungkan sajam ke polisi.

Baca Juga: Bos Persib Tegaskan Erick Thohir Pernah Jadi Bagian Persib Selama 10 Tahun

Aksi perlawanan para pelaku dengan sajam tersebut membuat polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh mereka.

Polisi pun akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki untuk melumpuhkan para pelaku yang berinisial SN dan MS.

"Kedua pelaku ini, saat diamankan mencoba melarikan diri dengan melawan. Anggota pun lakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Mendag Temukan Minyakita Sebanyak 500 Ton di Salah Satu Produsen dan Minta Langsung Didistribusikan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aswin, salah satu pelaku yakni MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Aswin menambahkan, kedua begal ini melancarkan tindak kriminalnya dengan cara yang cukup sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan sajam yang kerap dibawa saat beraksi.

Mereka, ujar Aswin, beraksi dengan modus memepet motor korban kemudian merampas barang berharga.

"Modusnya yaitu dengan cara dipepet dan dirampas," tuturnya.

Saat ini, ungkap Aswin, polisi tengah mengejar dua orang lainnya yang masih satu sekelompok dengan kedua pelaku tersebut.

Baca Juga: KKB Papua Diduga Bakar Pesawat Susi Air, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 8 unit motor yang merupakan hasil kejahatan dan satu bilah pisau belati yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.

"Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," beber Aswin.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler