PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi menangkap komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Cimahi dan sekitarnya.
Kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, komplotan ini merupakan sindikat curanmor yang berasal dari Lampung.
Dijelaskan Aldi, awalnya ada tersangka yang meminta kerja kepada salah seorang kenalannya yang kemudian dikenalkan kepada seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.
"Kemudian DPO A ini memberikan modal Rp3 juta kepada 2 pelaku inisial J dan AR ini," jelas Aldi di Mapolres Cimahi Selasa, 31 Januari 2023.
Usai mendapat modal tersebut, kedua tersangka langsung melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cimahi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menumpangi sebuah mobil yang diisi oleh beberapa orang.
Baca Juga: Kondisi Bupati Garut Rudy Gunawan Membaik Setelah Sempat Alami Gejala Serangan Jantung
Nantinya, orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut akan bertugas menjadi joki untuk membawa kabut motor curian ke Sukabumi.
Tersangka ini ditangkap saat jajaran Polres Cimahi menggelar Patroli Presisi beberapa waktu lalu.
Pada saat patroli, petugas mendengar warga yang teriak dan kemudian tersangka bisa ditangkap.
Baca Juga: Pemprov Jabar Hadirkan Rumah Singgah Bagi Pasien yang Berobat di Kota Bandung, Simak Persyaratannya
"Hasil penyidikan, memang pelaku ini sindikat dan untuk inisial A masih kita kembangkan,"
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***