2 Begal Pembacok Driver Ojol di Gegerkalong Ditembak Polisi, Salah satunya Ternyata Pernah Dipenjara

26 Januari 2023, 07:45 WIB
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung didampingi Kapolsekta Sukasari Komisaris M Darmawan dan Kasi Humas Ajun Komisaris Rose saat memperlihatkan barang bukti hasil pembegalan di Sukasari di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 25 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

PRFMNEWS – Polisi menembak kaki dua pelaku begal yang beraksi bawa senjata tajam (sajam) dan membacok korban seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Jalan Pak Gatot 1, KPAD, Gegerkalong, Kota Bandung.

Kaki para pelaku begal yang juga melakukan pembacokan terhadap driver ojol di Gegerkalong, Bandung ini ditembak karena berusaha melawan saat hendak ditangkap polisi.

Dua pembegal driver ojol di kawasan KPAD, Gegerkalong yang ditembak kakinya saat penangkapan oleh polisi karena sempat melakukan perlawanan ini berinisial SN dan FA.

“Petugas memberi tindakan tegas para pelaku (begal driver ojol di Gegerkalong ini),” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat konferensi pers, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Ojol Lawan Begal Bersenjata Tajam di Gegerkalong Kota Bandung, Polisi Bersama Warga Langsung Ringkus Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aswin, diketahui salah seorang pembegal ternyata pernah dipenjara karena mencuri mobil di daerah Lengkong, Kota Bandung beberapa tahun lalu.

“Kendaraan roda empat, mencuri,” ucapnya.

Lebih lanjut Aswin menjelaskan kronologi pembegalan disertai pembacokan terhadap korban seorang driver ojol bernama Yayan yang terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Berawal saat korban menerima orderan jemput dan antar penumpang. Ketika di perjalanan hendak menuju ke lokasi penjemputan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku tersebut.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Sumedang Bakal Punya Ikon Baru, Ridwan Kamil: Beken Sedunia, Kalahkan Patung Liberty

"Dipepet oleh dua pelaku dan ingin melakukan pencurian dan ingin merampas motor yang dipakai korban," ujarnya.

Aswin melanjutkan, korban berusaha membela diri dengan melakukan perlawanan pada pelaku saat motornya hendak dirampas.

Mendapat perlawanan tersebut, pelaku lalu menghantamkan sajam yang telah disiapkannya ke arah korban hingga mengakibatkan Yayan terluka di bagian tangan dan wajah.

"Korban sempat berkelahi dengan tersangka yang dua dan tersangka melakukan pembacokan melukai tubuh korban," terangnya.

Baca Juga: Reaksi Anggota DPRD saat Kota Bandung Dijuluki Gotham City

Usai kejadian itu, sambung Aswin, kedua pelaku melarikan diri. Namun, selang dua jam kemudian mereka berhasil ditangkap oleh polisi dibantu warga dan sempat dihadiahi timah panas.

Adapun kondisi korban saat ini, ungkap Aswin, sudah berangsur membaik meski masih dirawat dan dalam proses penyembuhan di rumah sakit.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler