Perlindungan Bahasa Sunda, DPRD Kota Bandung Rancang Perda Pemajuan Kebudayaan

4 Desember 2022, 19:20 WIB
Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung menghadiri undangan Fokus Group Discussion (FDG) yang diselenggarakan Disbudpar Kota Bandung, dalam agenda pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, di Grand Tebu Hotel, Kamis 1 Desember 2022. /

PRFMNEWS - Demi melakukan perlindungan terhadap Bahasa Sunda, DPRD Kota Bandung merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan.

Proses terbaru, Pansus 4 DPRD Kota Bandung menghadiri undangan Fokus Group Discussion (FDG) yang diselenggarakan Disbudpar Kota Bandung, dalam agenda pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, di Grand Tebu Hotel, belum lama ini.

Dalam agenda tersebut, hadir Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, Wakil Ketua Pansus, Dudy Himawan, serta para anggota Pansus yaitu Asep Mulyadi, Rendiana Awangga, Erwin, Sandi Muharram, Nenden Sukaesih dan Rini Ayu Susanti.

Baca Juga: Polsek Cikancung Bersama Satlantas Polresta Bandung Sosialisasi Larangan Knalpot Bising di Cijapati

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat menjelaskan bahwa agenda tersebut menjadi pembahasan kedua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Bandung.

Yoel mendorong agar Raperda tersebut dapat menjadi acuan kebijakan bagi pemerintah dalam mewujudkan kemajuan kebudayaan di Kota Bandung yang aplikatif di masyarakat, khususnya para pegiat budaya.

"Kami ingin agar Raperda ini bisa aplikatif di masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah dapat mendukung dan melindungi hak-hak para pelaku budaya di secara optimal. Sehingga budaya di Kota Bandung bukan hanya dikenal, namun juga dilestarikan," ucapnya.

Baca Juga: Jasa Marga Lanjutkan Perkerasan dan Pengecatan Marka Jalan Ruas Tol Padaleunyi Mulai 5 Desember

Diharapkan Yoel, dengan hadirnya Perda Kemajuan Kebudayaan tersebut para pegiat budaya di Kota Bandung memiliki perhatian dan kesejahteraan yang lebih baik secara ekonomi.

Diharapkan Yoel, para pegiat dapat produktif dalam menghasilkan karya-karya seni yang bukan saja bermanfaat, namun juga dapat membanggakan Kota Bandung dengan ciri khas budayanya.

"Dengan Raperda ini bagaimana kita bisa memiliki ketahanan budaya terhadap budaya luar. Bahkan, ciri khas budaya kita bisa disejajarkan dengan budaya-budaya luar dan menjadi saya tarik bagi wisatawan dan masyarakat Kota Bandung sendiri," ujarnya.

Yoel menambahkan, pelestarian dan pemajuan budaya Kota Bandung diharapkan dapat menjadi bagian dalam kurikulum muatan lokal di berbagai jenjang pendidikan. Sehingga dapat menjadi upaya para siswa dalam mengenali, melestarikan, bahkan menghasilkan pembentukan karakter yang positif.

Baca Juga: VIDEO: Penampakan Kawanan Monyet Berkeliaran di Pemukiman Warga Kota Bandung, Kali Ini di Cibiru

"Kami pun mendorong agar pendidikan pelestarian dan pemajuan budaya ini agar masuk dalam muatan lokal di sekolah, mulai dari bahasa, olahraga tradisional, hingga pembentukan karakter itu bisa ditanamkan melalui pendidikan kebudayaan di sekolah," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan.

Menurut Dudy, pemajuan kebudayaan dapat dilakukan dengan melestarikan budaya yang ada melalui peran serta pemerintah dan setiap unsur masyarakat Kota Bandung.

"Salah satu upaya pelestarian budaya adalah penggunaan kembali bahasa daerah. Sebab, masyarakat di Kota Bandung saat ini, termasuk kita sendiri mulai jarang, bahkan kesulitan dalam menggunakan bahasa Sunda yang baik dan benar. Padahal bahasa Sunda merupakan identitas dan jati diri dari kita sebagai masyarakat Sunda. Inilah yang kami dorong dalam materi pembentukan Raperda ini," urainya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler